SURAT KETERANGAN BEBAS TINDAK PIDANA KORUPSI DARI KEPOLISIAN
Mewujudkan Pemerintahan Desa yang Bersih dan Berintegritas adalah suatu Keharusan.
Demi memastikan setiap aparatur desa memiliki rekam jejak yang bersih, setiap Kepala Desa dan Perangkat Desa wajib menyerahkan Surat Keterangan Bebas Tindak Pidana Korupsi. Surat ini dikeluarkan langsung oleh pihak kepolisian dan menjadi syarat mutlak untuk menjadi bagian dari Aparatur desa.
Kewajiban ini adalah wujud nyata komitmen kami untuk mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Dengan langkah ini, kami menjamin bahwa tata kelola pemerintahan desa berjalan transparan, jujur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh masyarakat.
SURAT PERNYATAAN BEBAS TINDAK PIDANA KORUPSI
Salah satu komitmen Desa Klero adalah Menuju Desa Anti Korupsi.
Integritas adalah fondasi utama dalam membangun desa yang maju dan sejahtera.
Untuk memastikan pemimpin desa memiliki rekam jejak yang bersih dan berkomitmen penuh pada pelayanan publik, maka Kepala Desa Klero telah menyerahkan dan menandatangani Surat Pernyataan Bebas Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Surat pernyataan ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah ikrar resmi dari kepala desa bahwa:
Tidak pernah terlibat dalam kasus atau tindak pidana korupsi, baik di masa lalu maupun saat ini.
Berkomitmen untuk menghindari segala bentuk praktik KKN selama menjabat.
Bersedia diproses secara hukum dan melepaskan jabatan apabila di kemudian hari ditemukan bukti keterlibatan dalam tindak pidana korupsi.
Dengan adanya surat pernyataan ini, kami berupaya memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa dana desa dan sumber daya lainnya dikelola dengan jujur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan demi kemajuan bersama.